October 22, 2024 | Other Activities
Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997, BPS mengemban misi penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional melalui penyediaan berbagai macam produk statistik.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendorong BPS dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan PNBP yang berlaku pada BPS. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPS. Saat ini sudah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024.
Layanan Penjualan Produk Statistik BPS mulai tahun 2024 memiliki tarif baru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Tarif dan jenis layanan PNBP di BPS adalah meliputi:
1. penjualan publikasi elektronik
2. penjualan data mikro
3. penjualan peta digital wilayah kerja statistik
Lebih jelasnya, daftar tarif dan jenis layanan PNBP BPS dapat dilihat pada gambar.
Related News
Jenis Layanan PST BPS Kabupaten Kebumen
Supervisi Tim Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan BPS RI dan BPS Provinsi Jawa Tengah
Monitoring dan Evaluasi ke-1 Survei Ekonomi Pertanian 2024 BPS Kabupaten Kebumen
Evaluasi dan Supervisi BPS Provinsi Jawa Tengah Hasil Pendataan Podes 2024
Bimtek Analisis Data 2021: Kolaborasi RSUD Prembun Dan BPS Kabupaten Kebumen
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen Jl. Arungbinang No. 17A Kebumen 54311 Jawa Tengah Telp (62-287) 381163
Faks (62-287) 381163
Mailbox : bps3305@bps.go.id
About Us