22 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997, BPS mengemban
misi penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang
terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional melalui penyediaan
berbagai macam produk statistik.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) mendorong BPS dalam melakukan perubahan terhadap
ketentuan PNBP yang berlaku pada BPS. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui
PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada
BPS. Saat ini sudah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024.
Layanan Penjualan Produk Statistik BPS mulai tahun 2024 memiliki
tarif baru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2024
tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Tarif dan jenis layanan PNBP di BPS adalah meliputi:
1.
penjualan publikasi elektronik
2.
penjualan data mikro
3. penjualan peta digital wilayah kerja statistik
Lebih jelasnya, daftar tarif dan jenis layanan PNBP BPS dapat
dilihat pada gambar.
Berita Terkait
Jenis Layanan PST BPS Kabupaten Kebumen
Supervisi Tim Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan BPS RI dan BPS Provinsi Jawa Tengah
Bimtek Analisis Data 2021: Kolaborasi RSUD Prembun Dan BPS Kabupaten Kebumen
Evaluasi dan Supervisi BPS Provinsi Jawa Tengah Hasil Pendataan Podes 2024
Monitoring dan Evaluasi ke-1 Survei Ekonomi Pertanian 2024 BPS Kabupaten Kebumen
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen Jl. Arungbinang No. 17A Kebumen 54311 Jawa Tengah Telp (62-287) 381163
Faks (62-287) 381163
Mailbox : bps3305@bps.go.id
Tentang Kami