Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pengolahan Susenas Maret dan Seruti Triwulanan 2024

Dirilis pada 28 Maret 2024Sensus dan Survey

Penjaminan kualitas data menjadi perhatian utama BPS Kabupaten Kebumen. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, proses pengumpulan data, pengolahan hingga penyajian data terus dikawal agar data yang disajikan berkualitas. Salah satu tahapan sebelum penyajian data adalah proses pengolahan data.   Saat ini di BPS Kabupaten Kebumen masih berlangsung proses pengolahan data Susenas Maret dan Seruti Triwulanan 2024. BPS Kabupaten Kebumen melaksanakan pengolahan data Susenas-Seruti 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pengolahan BPS Kabupaten Kebumen, dengan petugas adalah mitra statistik 2024 yang berjumlah 12 petugas.   Pengolahan dilakukan setelah dokumen dilakukan pemeriksaan oleh PML dan juga proses editing coding. Pengolahan dilakukan dengan sistem ban berjalan. Petugas pengolahan dari mitra statistik dan supervisor dari tim pengolahan (IPDS) BPS Kabupaten Kebumen. Pengolahan susenas dilakukan menggunakan aplikasi clien dan server, sedangkan seruti menggunakan webentry. Pada saat awal pengolahan operator hanya melakukan entri data dan melakukan transfer hasil entrinya. Sedangkan untuk validasi dilakukan oleh petugas organik dan PML.   Semoga pengolahan Susenas-Seruti di Kabupaten Kebumen berjalan lancar, selesai tepat waktu dan terkirim dalam kondisi clean by system.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kebumen

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial